“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Achmad Soberi.

 

Hakim menjelaskan perbedaan hukuman tersebut berkaitan dengan peran masing-masing terdakwa. Agus dinilai sebagai pelaku utama yang memiliki inisiatif dan kekuasaan untuk memerintahkan Suyitno.

 

Vonis mati itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman seumur hidup.

 

Keluarga Korban Bersorak dan Sujud Syukur

 

Suasana di PN Malang berubah emosional setelah putusan dibacakan.