Setelah melalui rangkaian persidangan selama berbulan-bulan, putusan akhirnya dibacakan pada Rabu (23/9/2026).
Majelis hakim PN Malang menyatakan Agus sebagai pihak yang memiliki niat utama untuk menghilangkan nyawa Faradila. Hakim juga menilai Agus memiliki posisi dominan dalam perkara tersebut.
Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi kemudian menjatuhkan pidana mati kepada Agus Muhammad Sulaiman.
Sementara Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.