Namun, dalil tersebut tidak mengubah jalannya perkara.
Majelis hakim tetap melanjutkan persidangan setelah mempertimbangkan alat bukti dan keterangan yang muncul dalam perkara.
Jaksa kemudian menyimpulkan bahwa Agus dan Suyitno terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Dalam sidang tuntutan pada 26 Agustus 2026, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Jaksa menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Status Agus sebagai aparat penegak hukum juga menjadi salah satu hal yang memberatkan tuntutan jaksa.