Dalam perjalanan menggunakan mobil, Faradila kemudian dicekik hingga meninggal dunia. Jasad korban selanjutnya dibuang ke aliran sungai di kawasan Wonorejo, Pasuruan.

 

Dalam persidangan, dugaan adanya tindak persetubuhan juga menjadi perhatian. Namun, dugaan tersebut tidak terbukti sebagai perbuatan yang dilakukan oleh Agus maupun Suyitno. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan sampel sperma yang ditemukan pada tubuh korban bukan berasal dari kedua terdakwa.

 

Eksepsi Suyitno Ditolak

 

Perjalanan persidangan kemudian memasuki sejumlah agenda pembuktian.

 

Suyitno melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan eksepsi. Ia berdalih hanya mengikuti perintah Agus karena memiliki ketergantungan ekonomi sebagai pekerja di gudang pupuk milik Agus.