estoria.id - Kematian Moh. Firman Ramadhani alias Dani (22) di Rumah Sakit Baghraf Health Care (RS BHC) Sumenep belum menyisakan jawaban yang memuaskan bagi keluarganya. Hampir tiga pekan setelah pemuda asal Dusun Samondung, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng itu meninggal dunia, orang tuanya masih menunggu penjelasan medis mengenai penyebab kematian anak semata wayang mereka.

 

Namun, di tengah penantian keluarga terhadap kejelasan medis, justru muncul pembicaraan mengenai perdamaian antara pihak rumah sakit dan keluarga korban. Bahkan, beredar informasi mengenai rencana pembuatan video dokumentasi perdamaian oleh pihak RS BHC.

 

Situasi ini memunculkan pertanyaan: apakah persoalan kematian Dani benar-benar telah diselesaikan, atau jalur damai justru lebih dahulu dikedepankan ketika pertanyaan mendasar keluarga belum terjawab?

 

Sebab, pengakuan orang tua Dani justru berbeda. Mereka menegaskan tidak pernah lagi bertemu dengan pihak rumah sakit setelah kunjungan belasungkawa pada 16 Oktober 2026. Tidak ada penjelasan medis yang diterima, sementara bantuan yang sebelumnya disampaikan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, juga belum diterima keluarga.

 

Di sisi lain, perkembangan evaluasi Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep terhadap RS BHC belum disampaikan secara terbuka.

 

Rangkaian persoalan tersebut kembali terungkap ketika sejumlah awak media mendatangi rumah keluarga Dani di Dusun Samondung, Senin (2/11/2026).

 

Perjalanan menuju rumah duka bukan perkara mudah. Rombongan jurnalis harus melewati jalan sempit, berliku, dan berlubang. Bahkan, mereka sempat tersesat hingga masuk ke jalan buntu sebelum akhirnya menemukan lokasi rumah keluarga korban setelah bertanya kepada warga sekitar.

 

Sekitar pukul 11.00 WIB, rombongan tiba dan disambut H. Hayatullah, ayah almarhum yang akrab disapa H. Hayat.

 

Meski baru sekitar sepekan menjalani operasi mata akibat katarak, H. Hayat tetap menerima kedatangan wartawan. Dari perbincangan tersebut, terungkap bukan hanya cerita tentang cita-cita Dani yang terhenti, tetapi juga penantian keluarga yang hingga kini belum mendapatkan kepastian.

 

Bagi H. Hayat, Dani merupakan anak yang memiliki semangat besar untuk menempuh pendidikan. Bahkan, almarhum pernah bercita-cita melanjutkan studi ke Mesir.

 

Sayangnya, cita-cita tersebut tidak pernah terwujud. Dani meninggal dunia pada 13 Oktober 2026 setelah menjalani perawatan di RS BHC Sumenep.

 

Kehilangan itu semakin menyakitkan karena Dani sebenarnya dijadwalkan mengikuti wisuda pada 27 Oktober 2026. Hari yang seharusnya menjadi kebanggaan keluarga justru dilewati tanpa kehadiran sosok yang mereka nantikan.

 

H. Hayat mengaku berusaha menerima kepergian putranya sebagai takdir Tuhan. Namun, menerima takdir bukan berarti berhenti mencari penjelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

 

"Kami tetap menunggu hasil keputusan rumah sakit," kata H. Hayat, Senin (2/11/2026).

 

Kalimat tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan yang dihadapi keluarga bukan sekadar kehilangan. Ada pertanyaan yang masih menggantung dan belum mendapatkan jawaban dari pihak yang diharapkan memberikan penjelasan.

 

Tak lama kemudian, istri H. Hayat, Hj. Siti Nor Hayati, tiba di rumah setelah berjualan sembako di Pasar Anom Baru Sumenep.

 

Perempuan yang akrab disapa Hj. Hayati itu mengaku berusaha mengikhlaskan kepergian putranya. Ia tidak ingin memperpanjang persoalan dan berharap Dani mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan.

 

"Amin.. amin, semoga surga untuk anak saya, Dani," ucapnya.

 

Namun, keikhlasan seorang ibu tidak semestinya dimaknai sebagai berakhirnya hak keluarga untuk mendapatkan penjelasan. Terlebih, hingga kini persoalan komunikasi dengan pihak rumah sakit masih menyisakan perbedaan keterangan.

 

Keluarga Inti Membantah Ada Pertemuan Lanjutan

 

Setelah berbincang dengan orang tua Dani, awak media kemudian berziarah ke makam almarhum yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah duka.

 

Dalam perjalanan menuju pemakaman, H. Asnawi, kakek Dani, turut menceritakan bagaimana dirinya menjadi salah satu orang pertama yang mempertanyakan kematian cucu semata wayangnya.

 

"Awal, orang yang tak menerima adalah saya," kata H. Asnawi.

 

Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya bisa diselesaikan apabila pihak rumah sakit memiliki iktikad baik untuk membuka komunikasi dan memberikan penjelasan kepada keluarga.

 

 

"Andai pihak rumah sakit memiliki iktikad baik untuk berdamai dengan pihak keluarga maka semuanya selesai," ujarnya.

 

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa komunikasi dan keterbukaan menjadi hal penting bagi keluarga. Mereka tidak semata-mata menunggu bantuan, tetapi juga membutuhkan penjelasan mengenai kematian Dani.

 

H. Hayat mengingat, pihak RS BHC memang pernah mendatangi rumah keluarga pada 16 Oktober 2026. Namun, kedatangan dua perempuan dari pihak rumah sakit tersebut, menurut keluarga, hanya untuk menyampaikan belasungkawa.

 

Tidak ada penjelasan medis mengenai penyebab kematian Dani yang disampaikan dalam kunjungan itu.

 

Bahkan, H. Hayat menegaskan bahwa setelah kunjungan tersebut tidak pernah ada pertemuan maupun komunikasi lanjutan dengan pihak rumah sakit.

"Tidak ada pertemuan lagi, hanya di tanggal 16 Oktober 2026," tegasnya.

 

Pengakuan tersebut berseberangan dengan keterangan H. Nur Mahmudi, sosok yang mengaku sebagai juru bicara keluarga korban. Mahmudi diketahui merupakan dua pupu H. Hayat sekaligus salah seorang komisioner BAZNAS Sumenep.

 

Pada 22 Oktober 2026, Mahmudi sempat menemui awak media dan menyampaikan bahwa telah berlangsung tiga kali pertemuan antara dirinya, keluarga, dan pihak RS BHC. Bahkan, pertemuan tersebut disebut turut melibatkan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

 

Perbedaan keterangan ini menjadi persoalan yang perlu dijelaskan. Sebab, jika benar telah berlangsung tiga kali pertemuan, siapa saja yang hadir? Apakah orang tua Dani sebagai keluarga inti turut dilibatkan? Kapan pertemuan itu berlangsung? Dan apakah benar terdapat kesepakatan perdamaian yang diketahui serta disetujui keluarga?

 

Hingga 2 November 2026, pengakuan H. Hayat justru menunjukkan tidak adanya pertemuan lanjutan setelah 16 Oktober.

 

Janji Bupati, Keluarga Masih Menunggu Bantuan

 

Persoalan belum berhenti pada perbedaan keterangan mengenai perdamaian. Janji perhatian dari Pemerintah Kabupaten Sumenep juga belum dirasakan keluarga.

 

Pada 22 Oktober 2026, seusai menghadiri Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan bahwa Dinkes P2KB akan melakukan pengecekan terhadap RS BHC.

 

Bupati juga membuka kemungkinan pemberian santunan kepada keluarga setelah proses pengecekan dilakukan.

 

Pernyataan tersebut sempat memberikan harapan bahwa pemerintah daerah akan turun tangan, baik untuk mengevaluasi persoalan pelayanan kesehatan maupun memperhatikan keluarga yang kehilangan anaknya.

 

Namun, berdasarkan keterangan H. Hayat pada Senin (2/11/2026), keluarga belum menerima bantuan apa pun, baik dari RS BHC maupun Pemerintah Kabupaten Sumenep.

 

Sepuluh hari setelah pernyataan Bupati disampaikan, keluarga masih menunggu realisasi perhatian tersebut.

 

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pemerintah daerah. Apakah rencana bantuan masih diproses, atau belum ada langkah konkret yang disampaikan kepada keluarga?

 

Investigasi Dinkes P2KB Masih Gelap

 

Sementara itu, perkembangan evaluasi terhadap RS BHC yang sebelumnya disampaikan Dinkes P2KB Sumenep juga belum memberikan kepastian.

 

Pada 20 Oktober 2026, Kepala Dinkes P2KB Sumenep, drg. Elliya Fardasah, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan belum bisa memberikan komentar karena belum bertemu dengan pihak rumah sakit.

 

Saat itu, Dinkes P2KB menyebut adanya tim evaluasi. Namun, rencana tersebut masih sebatas pembahasan internal dan belum disertai kepastian jadwal pemeriksaan.

 

Dua hari kemudian, Bupati Sumenep menyampaikan instruksi agar dilakukan pengecekan terhadap RS BHC.

 

Akan tetapi, hingga Senin (2/11/2026), belum ada penjelasan terbuka mengenai perkembangan tindak lanjut instruksi tersebut.

 

Upaya wartawan menghubungi drg. Elliya Fardasah untuk meminta keterangan mengenai perkembangan pemeriksaan tidak mendapatkan respons. Pesan dan panggilan yang disampaikan tidak dijawab. Hal serupa juga terjadi ketika awak media berupaya mengonfirmasi Sekretaris Dinkes P2KB Sumenep.

 

Publik pun belum memperoleh kepastian apakah tim evaluasi telah bekerja, aspek pelayanan apa saja yang diperiksa, serta kapan hasil pemeriksaan akan disampaikan.

 

Padahal, evaluasi tersebut menjadi bagian penting untuk menjawab persoalan yang muncul setelah kematian Dani di RS BHC.

 

Jangan sampai persoalan yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan dan keterbukaan informasi justru tenggelam dalam silang pernyataan mengenai perdamaian.

 

Jalur Damai untuk Menyelesaikan Apa?

 

Di tengah belum jelasnya perkembangan evaluasi, MaduraPost menerima informasi mengenai rencana pihak RS BHC membuat video yang memuat bukti atau dokumentasi perdamaian dengan keluarga Dani.

 

Informasi tersebut semakin memperkuat pentingnya keterbukaan mengenai proses komunikasi yang sebenarnya terjadi antara pihak rumah sakit dan keluarga korban.

 

Sebab, ada satu hal yang belum terjawab: keluarga inti justru menyatakan tidak pernah melakukan pertemuan lanjutan setelah kunjungan belasungkawa pada 16 Oktober 2026.

 

Jika memang telah terjadi kesepakatan perdamaian, pihak rumah sakit perlu menjelaskan kapan kesepakatan tersebut dibuat, siapa saja yang terlibat, serta apakah orang tua Dani mengetahui dan menyetujuinya.

 

Dokumentasi perdamaian juga perlu diuji kesesuaiannya dengan keterangan seluruh pihak yang disebut terlibat. Sebab, keberadaan dokumentasi tidak dengan sendirinya menjawab persoalan mengenai penyebab kematian Dani.

 

Di sinilah letak persoalan yang tidak boleh dicampuradukkan. Perdamaian merupakan urusan hubungan antara para pihak, sedangkan penjelasan medis dan evaluasi pelayanan kesehatan merupakan persoalan yang membutuhkan jawaban tersendiri.

 

Jika keluarga memang telah berdamai, bukan berarti pertanyaan mengenai kematian pasien otomatis selesai. Begitu pula jika terdapat kesepakatan tertentu, hal itu tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan evaluasi pelayanan kesehatan.

 

Publik berhak mengetahui sejauh mana persoalan tersebut ditangani, sementara keluarga berhak memperoleh penjelasan yang mereka butuhkan.

 

Hingga Senin (2/11/2026), setidaknya ada tiga persoalan yang masih menggantung. Keluarga mengaku belum menerima bantuan dari rumah sakit maupun pemerintah daerah. Perkembangan evaluasi Dinkes P2KB belum disampaikan secara terbuka. Sementara itu, pembicaraan mengenai perdamaian masih berhadapan dengan pengakuan berbeda dari keluarga inti.

 

Di tengah semua itu, H. Hayat masih menunggu jawaban rumah sakit. Hj. Hayati berusaha mengikhlaskan kepergian anaknya. Sementara H. Asnawi masih mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi terhadap cucu semata wayangnya.

 

Mereka tidak meminta Dani kembali. Mereka hanya ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi sebelum anak yang dicintainya meninggal dunia.

 

Dani memang telah dimakamkan. Cita-citanya untuk menuntut ilmu ke Mesir telah terhenti. Wisuda yang seharusnya menjadi kebanggaan keluarga telah berlalu tanpa kehadirannya.

 

Namun, pertanyaan tentang kematiannya belum selesai.