ESTORIA – Upaya peredaran narkotika lintas daerah berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo. Sebanyak 1,2 kilogram sabu yang diduga dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Jawa Timur berhasil disita polisi, sementara dua orang tersangka diamankan dalam operasi tersebut.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial B alias Rabas, warga Bangkalan, Madura, dan Z alias Bairi, warga Kabupaten Pasuruan. Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, saat proses transaksi berlangsung.
Kapolresta Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dari Pontianak menuju Jawa Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pergerakan para pelaku.
“Petugas melakukan pendalaman atas informasi yang diterima dan berhasil mengamankan tersangka B saat menyerahkan paket sabu kepada tersangka Z di wilayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Jumat (05/06/2026)
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 1,2 kilogram yang diduga akan diedarkan melalui jaringan narkotika lintas daerah.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa sabu tersebut rencananya akan dikirim kembali ke Pulau Madura sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah lain di Indonesia.
“Berdasarkan keterangan awal yang kami peroleh, barang haram ini akan dibawa ke Madura dan selanjutnya diedarkan ke beberapa daerah. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman,” katanya.
Polisi menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Karena itu, penyidik kini terus mengembangkan kasus untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam jalur distribusi tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Sejumlah pihak yang diduga terlibat sedang kami dalami, termasuk pelaku lain yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kapolresta.