Forkot juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurut Gerad, penyebutan nama seseorang dalam sebuah isu yang berkembang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum ada hasil penyelidikan dan putusan yang sah.
“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Justru karena itu, penyelidikan perlu dilakukan agar publik mendapatkan kepastian apakah informasi tersebut memiliki dasar hukum atau tidak,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Slamet Ariyadi belum memberikan pernyataan resmi terkait isu yang menyeret namanya tersebut. Sementara itu, baik KPK maupun Kejaksaan Agung juga belum menyampaikan sikap atau tanggapan resmi atas desakan penyelidikan yang disuarakan Forkot.