ESTORIA - Mahfud MD menilai keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengalihkan kelanjutan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.
Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan justru dapat membuka celah bagi tersangka untuk menggugurkan proses hukum.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Minggu (12/07/2026), sehari setelah Kortastipidkor Polri mengumumkan pengalihan penanganan perkara tersebut.
Mahfud mengaku semula mengira proses yang dilakukan Polri merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP. Karena asumsi itu, ia sempat menilai langkah tersebut sebagai upaya mempercepat proses hukum.
Namun setelah mengetahui fakta bahwa Febrie Adriansyah belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, Mahfud menyatakan pandangannya berubah.