"Saya sendiri termasuk yang terkecoh. Saya berasumsi perkara itu sudah dilimpahkan setelah penyidikan selesai dan tersangka sudah diperiksa. Ternyata yang terjadi adalah pengalihan kelanjutan penyidikan, bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur KUHAP," kata Mahfud, dikutip pada Senin (13/07/2026).

 

Menurut mantan Menko Polhukam itu, dalam sistem hukum pidana Indonesia, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan setelah penyidikan selesai, berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, dan tersangka telah menjalani pemeriksaan.

 

Ia menegaskan tidak ada aturan yang mengatur perpindahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan atau sebaliknya saat proses penyidikan masih berjalan.

 

"Yang tidak ada adalah pengalihan penyidikan dari penyidik Polri ke penyidik Kejaksaan. Mekanisme seperti itu tidak dikenal dalam KUHAP," ujarnya.

 

Mahfud menjelaskan, satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan mengambil alih penyidikan dari institusi lain hanyalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.