Mahfud bahkan mengungkapkan bahwa selama menjabat Menko Polhukam, ia beberapa kali menyaksikan rivalitas antara pimpinan Kejaksaan dan Polri dalam berbagai forum koordinasi.
Ia juga mengingatkan, apabila pengawasan publik melemah, bukan tidak mungkin perkara tersebut justru kehilangan kekuatan hukumnya ketika telah berada di Kejaksaan.
"Kalau publik diam, bisa saja perkara ini tidak sampai P21 atau bahkan pasalnya berubah. Itu yang harus diwaspadai," katanya.
Di sisi lain, Kortastipidkor Polri menegaskan pengalihan penyidikan dilakukan sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.
Polri menyatakan sebelum perkara dialihkan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, serta menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pengusaha berinisial DR.
Sementara itu, Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan seluruh administrasi penyidikan beserta barang bukti akan diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum.