Karena itu, ia menilai langkah pengalihan penyidikan terhadap Febrie berpotensi menjadi titik lemah dalam perkara tersebut.

 

Menurut Mahfud, kondisi itu dapat dimanfaatkan oleh tersangka melalui gugatan praperadilan dengan alasan penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

 

"Kalau prosedurnya seperti ini, ada peluang tersangka mengajukan praperadilan dan bisa saja dikabulkan karena belum pernah diperiksa sebagai tersangka," katanya.

 

Selain persoalan prosedur, Mahfud juga mengaku mencium adanya kemungkinan kompromi politik di balik keputusan pengalihan perkara tersebut. Ia menyebut hubungan Kejaksaan dan Polri selama ini kerap diwarnai rivalitas sehingga muncul dugaan bahwa pengalihan itu lebih merupakan hasil kompromi antarlembaga daripada murni pertimbangan hukum.

 

"Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang penuh ranjau politik, tidak salah jika muncul anggapan bahwa pengalihan perkara ini merupakan produk kompromi, bukan semata-mata penegakan hukum yang konsisten," ucapnya.