ESTORIA – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur rel ganda Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali menghadirkan fakta baru yang menyita perhatian publik. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/07/2026), nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah disebut sebagai penerima aliran dana sebesar Rp100 juta.
Penyebutan nama Gus Miftah muncul dari kesaksian Dheky Martin, terpidana dalam perkara korupsi proyek jalur rel ganda DJKA yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di hadapan majelis hakim, Dheky mengaku pernah menyerahkan uang Rp100 juta kepada Gus Miftah.
Pengakuan tersebut langsung mendapat perhatian Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menyatakan informasi yang terungkap di persidangan akan dilaporkan kepada pimpinan KPK sebagai bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Hari ini kita mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi terpidana dalam perkara terdahulu. Dalam proyek DJKA, dia kedudukannya adalah PPK," ujar Jaksa KPK, Greafik Loserte.
Menurut Greafik, selama menjabat sebagai PPK, Dheky terbukti menerima sejumlah uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan DJKA. Dari aliran dana itulah, penyidik memperoleh informasi bahwa sebagian uang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Gus Miftah.