"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," jelas Budi.

 

Apabila nantinya terbukti uang tersebut berasal atau berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi, KPK membuka peluang untuk melakukan penyitaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

 

"Terbuka kemungkinan jika memang nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diproses di persidangan," katanya.

 

Kasus dugaan korupsi proyek DJKA sendiri merupakan perkara besar yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Hingga Januari 2026, lembaga antirasuah itu telah menetapkan 22 tersangka serta dua korporasi dalam perkara tersebut.

 

Sejumlah pejabat Kementerian Perhubungan, pejabat pembuat komitmen, hingga mantan anggota DPR RI Sudewo turut menjadi tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.