"Dari sana kita dapat informasi bahwa uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah," katanya.
Meski demikian, KPK menegaskan penyebutan nama seseorang dalam persidangan belum otomatis menunjukkan adanya keterlibatan pidana. Setiap informasi tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh fakta yang muncul di ruang sidang akan dianalisis secara mendalam oleh tim jaksa.
"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," ujarnya.
Selain menelusuri dugaan aliran dana, KPK juga akan mengkaji motif, inisiatif, serta tujuan pemberian uang tersebut, termasuk posisi pihak yang disebut dalam persidangan.