estoria.id – Polemik absennya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 akhirnya mendapat penjelasan.

 

Setelah menjadi sorotan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep, Agus yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengaku tidak dapat menghadiri rapat karena sedang menjalankan tugas kedinasan di luar daerah.

 

Menurutnya, agenda tersebut berbenturan dengan tugas resmi yang telah dijadwalkan sebelumnya. Meski demikian, ia memastikan telah menunjuk perwakilan dari TAPD untuk menghadiri rapat bersama Banggar DPRD.

 

"Memang ada tugas yang waktunya bersamaan. Sudah kami wakilkan, hanya saja perwakilan datang terlambat," ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (21/07/2026).

 

Agus tidak menampik kritik yang dilontarkan DPRD terkait ketidakhadirannya. Ia justru menganggap masukan tersebut sebagai evaluasi agar koordinasi antara TAPD dan DPRD semakin baik pada pembahasan anggaran berikutnya.

 

Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep itu, disiplin kehadiran dalam setiap agenda pembahasan anggaran menjadi hal penting yang akan terus diperbaiki.

 

"Kritik itu membangun. Kami ambil sisi positifnya agar ke depan bisa lebih disiplin dalam mengikuti setiap agenda," katanya.

 

Sebelumnya, rapat pembahasan KUA-PPAS APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 yang digelar pada Senin (20/07/2026) sempat berlangsung panas hingga akhirnya diskors. Situasi tersebut dipicu karena Ketua TAPD tidak hadir dalam forum yang telah dijadwalkan secara resmi.

 

Sejumlah anggota Banggar DPRD mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam membahas dokumen anggaran yang menjadi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Bahkan, berdasarkan catatan Banggar, Agus Dwi Saputra disebut telah dua kali tidak menghadiri rapat pembahasan KUA-PPAS secara langsung.

 

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar soal kehadiran Ketua TAPD, melainkan menyangkut komitmen pemerintah daerah dalam menghormati proses pembahasan anggaran bersama legislatif.

 

"Agenda ini sudah disepakati bersama dan surat resmi juga telah disampaikan. Seharusnya ada komitmen untuk menghormati proses pembahasan anggaran," tegas Zainal saat rapat Banggar.

 

Pembahasan KUA-PPAS sendiri merupakan salah satu tahapan strategis dalam penyusunan APBD. Pada tahap ini, pemerintah daerah dan DPRD menyepakati arah kebijakan fiskal, program prioritas, serta plafon anggaran yang nantinya menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027.