Perseroan juga menegaskan komitmennya menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), prinsip kepatuhan, serta kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan perbankan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi mengenai tindakan terhadap rekening tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya permintaan kepada bank untuk membatasi sementara penggunaan rekening yang menampung dana donasi untuk aksi pada 27 Agustus 2026.
Namun, Budi meluruskan bahwa tindakan tersebut bukan berupa pemblokiran rekening.
“Kami luruskan, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Budi di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurut Budi, penundaan transaksi dilakukan untuk membantu proses penyelidikan, khususnya dalam menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.