Dengan demikian, polemik rekening warga Pati kini memunculkan dua istilah berbeda. Bank Mandiri menyebut tindakannya sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum, sementara Polda Metro Jaya menegaskan bahwa surat penyidik berkaitan dengan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.