estoria.id – Kerusakan lingkungan di Kabupaten Sumenep tidak semata-mata berbicara tentang pohon yang ditebang, bentang alam yang berubah, atau aktivitas pertambangan yang meninggalkan persoalan. Di baliknya terdapat persoalan hukum, kebijakan, kewenangan hingga keberpihakan anggaran yang menentukan seberapa serius lingkungan dilindungi.

 

Persoalan itu mengemuka dalam bedah buku Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan dalam Delik Lingkungan yang digelar Pusat Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim) di Kafe Tanean, Bangkal, Sumenep, Kamis (24/9/2026) sore.

 

Diskusi bertajuk “Urgensi Penerapan Hukum terhadap Kerusakan Lingkungan dan Krisis Ekologis di Kabupaten Sumenep” tersebut mempertemukan akademisi, praktisi, penyelenggara pemilu, legislatif, mahasiswa hingga aktivis.

 

Forum itu tidak hanya membedah isi buku karya Ribut Baidi, dosen Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan sekaligus praktisi hukum. Peserta juga mengaitkan gagasan hukum lingkungan dengan persoalan yang muncul dalam kehidupan masyarakat Sumenep.

 

Diskusi diawali pemutaran video dokumenter mengenai kondisi lingkungan. Setelah itu, peserta diajak membedah persoalan ekologis dari sudut pandang hukum dan kebijakan publik.

 

Ribut Baidi mengatakan, dirinya tidak ingin forum tersebut hanya menjadi ruang untuk memaparkan gagasan yang tertuang dalam bukunya.

 

Menurut dia, diskusi justru harus menjadi ruang untuk belajar sekaligus menguji gagasan melalui kritik dari peserta dan narasumber lainnya.

 

“Saya ingin meniru beliau. Kalau sudah ada pakar yang bukunya banyak dan sudah diakui di mana-mana, masa saya hanya menjadi penulis awal,” ujar Ribut, merujuk pada Profesor Alfi Syahrin dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang menginspirasinya dalam kajian hukum pidana dan lingkungan.

 

Ribut bahkan meminta peserta tidak menerima begitu saja seluruh isi bukunya. Kritik, menurut dia, menjadi bagian penting dalam proses pengembangan sebuah karya.

 

“Buku saya jangan dipercaya begitu saja. Harus dikritik. Kalau langsung dipercaya dan tidak dibaca, tidak akan ada kritik,” katanya.

 

Ia mengaku sempat memiliki kekhawatiran ketika mulai menulis karena takut terdapat kekeliruan dalam karya yang dibuat. Namun, kekhawatiran itu justru menjadi bagian dari proses belajar.

 

“Kalau ada yang ingin meluruskan, ya diluruskan. Kalau ada yang menemukan kesalahan, silakan dikritik. Dari situ kita bisa menulis lebih baik,” ujarnya.

 

Ribut menegaskan bahwa kehadirannya dalam forum tersebut bukan untuk menempatkan diri sebagai orang yang paling memahami hukum lingkungan.

 

“Saya datang ke sini bukan untuk mengajar, tetapi belajar. Bukan untuk mengguri, tetapi berguru kepada senior-senior yang ada di sini,” katanya.

 

Kerusakan Lingkungan Tak Selalu Terasa Hari Ini

 

Persoalan hukum lingkungan kemudian mendapat perspektif dari Hosnan Abrori, anggota Komisi III DPRD Sumenep.

 

Hosnan mengatakan, isu lingkungan menjadi salah satu persoalan yang cukup sering dibawa masyarakat melalui forum audiensi ke DPRD.

 

Ia bahkan sempat berseloroh mengenai latar belakang pendidikannya saat diminta berbicara mengenai hukum.

 

“Kalau saya bicara hukum, mohon maaf, titel saya tidak ada SH-nya, tidak ada MH-nya. Adanya hanya H, Hosnan,” ujarnya, disambut tawa peserta.

 

Namun, pengalaman sebagai anggota Komisi III membuatnya cukup sering bersinggungan dengan persoalan lingkungan.

 

“Sudah beberapa kali kami menghadapi teman-teman yang datang audiensi ke Komisi III. Rata-rata memang persoalannya lingkungan,” katanya.

 

Menurut Hosnan, persoalan lingkungan tidak bisa dipandang sebagai persoalan ringan. Sebab, kerusakan yang terjadi hari ini belum tentu langsung memperlihatkan dampaknya.

 

“Ini bukan suatu hal yang ringan. Persoalan lingkungan sudah pelik. Kita bisa melihat dan merasakannya hari ini, tetapi efeknya belum tentu hari ini,” ujarnya.

 

Ia mencontohkan hilangnya vegetasi akibat penebangan pohon. Dampaknya mungkin tidak langsung terasa ketika pohon ditebang. Namun, persoalan dapat muncul ketika kondisi tertentu terjadi, terutama saat musim hujan.

 

“Kalau pohon-pohon ini ditebang semua, sekarang mungkin tidak ada efeknya. Tunggu musim hujan, baru terasa,” katanya.

 

Galian C dan Persoalan Kewenangan

 

Dalam forum tersebut, Hosnan juga menyinggung persoalan aktivitas galian C yang pernah menjadi bahan aspirasi masyarakat kepada DPRD Sumenep.

 

Menurut dia, penanganan persoalan tersebut tidak selalu sederhana karena berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

 

“Kita pernah menerima persoalan galian C. Ketika ditanya izinnya ada atau tidak, kami harus melihat lagi kewenangannya. Ternyata izin itu bisa keluar dari provinsi,” ujarnya.

 

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya aturan. Pembagian kewenangan antarlevel pemerintahan juga menjadi bagian penting dalam penanganannya.

 

DPRD kabupaten, kata Hosnan, tidak bisa serta-merta mengambil keputusan atas seluruh persoalan apabila kewenangannya berada pada pemerintahan di tingkat lain.

 

Di sisi lain, ia menyebut persoalan lingkungan sebenarnya sudah masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Sumenep.

 

“Di RPJPD Kabupaten Sumenep 2025 sampai 2045, isu lingkungan menjadi isu yang sangat strategis. Di RPJMD juga begitu,” katanya.

 

Namun, Hosnan mempertanyakan bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan dalam kebijakan anggaran daerah.

 

“Ketika masuk ke APBD, coba kita lihat, apakah kemudian fokus kepada lingkungan itu juga benar-benar terlihat,” ujarnya.

 

Menurut dia, perhatian terhadap lingkungan tidak cukup berhenti sebagai narasi dalam dokumen perencanaan. Kebijakan tersebut harus diterjemahkan menjadi program konkret yang didukung anggaran.

 

Ketika Lingkungan Berhadapan dengan APBD

 

Hosnan juga menyoroti semakin banyaknya ketentuan pemerintah pusat yang harus menjadi acuan pemerintah daerah.

 

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi penerapan desentralisasi dan otonomi daerah, terutama ketika pemerintah daerah hendak menentukan prioritas pembangunan dan penganggaran.

 

“Teman-teman sadar tidak, hari ini desentralisasi dan otonomi daerah itu sudah semakin hilang? Banyak hal kembali tersentral. Apa-apa kata pusat,” katanya.

 

Ia menjelaskan, secara ideal penyusunan APBD harus berangkat dari visi dan misi kepala daerah yang kemudian diterjemahkan melalui RPJMD.

 

“Seharusnya visi dan misi diturunkan menjadi RPJMD. RPJMD itulah yang menjadi landasan kita menentukan APBD,” ujarnya.

 

Karena itu, ketika lingkungan ditetapkan sebagai salah satu isu strategis, perhatian terhadapnya semestinya juga terlihat dalam kebijakan dan penganggaran daerah.

 

Persoalan lingkungan pada akhirnya tidak hanya membutuhkan aturan. Pengawasan, anggaran, koordinasi lintas kewenangan serta konsistensi kebijakan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

 

Aktivis Diminta Tak Berhenti pada Kritik

 

Sementara itu, Ketua Umum PBH Jatim Nadianto mengatakan, kegiatan tersebut memang dirancang sebagai forum interaktif.

 

Menurut dia, peserta tidak seharusnya hanya datang untuk mendengarkan pemaparan, kemudian meninggalkan forum tanpa kesempatan menguji materi yang disampaikan.

 

“Diskusi ini tidak hanya sebatas pemaparan materi. Kami ingin interaktif, ada check and balance. Kalau hanya menyerang terus, tidak enak. Harus ada umpan baliknya,” kata Nadianto.

 

PBH Jatim, lanjut dia, membuka ruang bagi mahasiswa dan aktivis yang ingin mendalami persoalan hukum.

Pemahaman hukum dinilai penting, khususnya bagi mereka yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui investigasi, advokasi maupun kritik terhadap kebijakan pemerintah.

 

“Kalau mahasiswa melakukan audit, investigasi, advokasi, tetapi nol berkaitan dengan hukumnya, itu kacau. Apa yang dilakukan dan disampaikan harus punya dasar,” ujarnya.

 

Dengan demikian, keberanian menyuarakan persoalan dinilai perlu berjalan beriringan dengan pemahaman terhadap aturan.

 

Forum bedah buku tersebut akhirnya mempertemukan tiga perspektif sekaligus: gagasan akademik dari penulis buku, pengalaman legislatif dalam menerima aspirasi masyarakat, serta suara mahasiswa dan aktivis sebagai bagian dari kontrol sosial.

 

Dari pembahasan hukum pidana lingkungan hingga persoalan galian C dan penganggaran daerah, satu hal menjadi benang merah diskusi: krisis ekologis tidak berhenti pada kerusakan alam.

 

Ada hukum yang harus ditegakkan, kewenangan yang harus diperjelas, kebijakan yang harus diuji, serta anggaran yang menentukan apakah komitmen terhadap lingkungan benar-benar diwujudkan atau sekadar tertulis dalam dokumen perencanaan.