estoria.id - Tumpukan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumah kawasan Sentul menjadi salah satu sorotan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kini, asal-usul dan keterkaitan harta tersebut dengan dugaan tindak pidana akan diuji melalui pembuktian di persidangan.

 

Hakim anggota Sunoto menegaskan, jaksa penuntut umum (JPU) harus membuktikan sumber perolehan, riwayat penguasaan, hingga dugaan hubungan emas dan valuta asing tersebut dengan tindak pidana asal. Namun, pembuktian itu tidak harus seluruhnya dituangkan secara terperinci dalam surat dakwaan.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Sunoto saat membacakan putusan sela atas eksepsi atau keberatan Febrie terhadap dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/10/2026).

 

Febrie sebelumnya mempersoalkan dakwaan yang dinilai tidak menguraikan secara terperinci asal-usul emas 74 kilogram dan sejumlah mata uang asing yang dikaitkan dengan perkara yang menjeratnya.

 

“Kebenaran mengenai sumber perolehan harta, riwayat penguasaan, hubungan dengan tindak pidana asal, serta pengetahuan atau patut diduganya terdakwa merupakan persoalan yang harus diuji melalui alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata Sunoto di ruang sidang.