Karena itu, penolakan terhadap keberatan tersebut bukanlah penetapan bahwa seluruh tuduhan jaksa telah terbukti. Persoalan mengenai asal-usul emas, penguasaan harta, dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana masih harus diuji sebelum hakim mengambil keputusan akhir.

 

“Dalil perlawanan advokat terdakwa mengenai emas seberat 74 kg dan valuta asing pada tahap ini tidak menunjukkan adanya cacat yang menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum,” kata Sunoto.

 

Ia menambahkan, persoalan tersebut akan dipertimbangkan bersama putusan akhir setelah pemeriksaan pokok perkara selesai.

 

Febrie Didakwa Terima Rp346,7 Miliar dan 440.990 Dolar AS

 

Di balik temuan emas puluhan kilogram itu, jaksa mendakwa Febrie menerima uang dengan total Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar serta 440.990 dolar AS selama periode 2020 hingga Juli 2026.