Dalam perkara Febrie, hakim menilai jaksa telah menyebut keberadaan emas seberat 74 kilogram dan sejumlah valuta asing, termasuk tempat penyimpanan, jenis, pecahan, serta jumlahnya.

 

Jaksa juga menghubungkan harta tersebut dengan dugaan tindakan Febrie yang disebut menempatkan atau menguasainya bersama dua terdakwa lain, yakni Don Rito alias Idon dan Nurman Herin. Harta itu diduga diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

 

Atas dasar uraian tersebut, Sunoto menilai terdakwa telah memperoleh gambaran yang memadai mengenai objek harta kekayaan, bentuk penguasaan atau penempatannya, pihak-pihak yang berkaitan, serta dugaan hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan.

 

“Dengan demikian, terdakwa telah memperoleh gambaran yang memadai mengenai tuduhan yang dihadapinya, sehingga tidak diuraikannya secara perinci seluruh asal usul emas dan rangkaian transaksinya tidak serta merta menjadikan surat dakwaan kabur atau obscuur libel,” ujarnya.

 

Hakim menegaskan, penilaian atas kecukupan alat bukti dan kebenaran hubungan harta dengan tindak pidana asal harus dilakukan dalam pemeriksaan pokok perkara. Pada tahap itu, Febrie beserta tim kuasa hukumnya juga memiliki kesempatan untuk mengajukan bantahan dan bukti tandingan.