Dalam dakwaan lainnya, Febrie bersama Don Rito, Nurman Herin, dan Ferry disebut menerima uang Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa, dan Heri Janto, direktur utama perusahaan tersebut.
Sementara itu, penerimaan lain yang didakwakan mencapai Rp203,4 miliar dari sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie.
Seluruh uraian tersebut merupakan tuduhan jaksa yang masih harus dibuktikan di persidangan, bukan fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.
Dugaan Pencucian Uang Jadi Persoalan Berikutnya
Jaksa menduga harta yang diperoleh Febrie kemudian disamarkan atau disembunyikan asal-usulnya melalui berbagai cara. Di antaranya dengan menempatkan uang di sejumlah rekening, menjadikannya modal usaha pada perusahaan afiliasi, serta membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.