Harta tersebut juga disebut ditukarkan ke dalam sejumlah mata uang asing.
Dalam dakwaannya, jaksa mengaitkan rangkaian perbuatan tersebut dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.