Menurut dakwaan, penerimaan tersebut diduga terjadi ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun saat menduduki jabatan Jampidsus.

 

Jaksa menyebut uang tersebut diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara.

 

Salah satu penerimaan yang diuraikan dalam dakwaan adalah uang sebesar 5 juta dolar Singapura, yang disebut setara sekitar Rp55 miliar, dari pengusaha Tan Kian. Uang tersebut diduga diterima melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dan dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

 

Selain itu, Febrie didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses. Saham tersebut disebut diserahkan melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi.

 

Jaksa juga mendakwa Febrie menerima uang Rp20,6 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada, Tria Bellitonito Aturbumi.