Pernyataan hakim itu menempatkan pembuktian sebagai tahapan krusial dalam perkara tersebut. Asal-usul emas dan hubungan harta kekayaan dengan dugaan tindak pidana bukan semata-mata persoalan uraian dalam dakwaan, melainkan harus dibuktikan melalui proses persidangan.

 

Dakwaan Dinilai Cukup, Asal-usul Harta Belum Menjadi Kesimpulan Hakim

 

Meski menekankan pentingnya pembuktian, Sunoto menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi persyaratan untuk melanjutkan perkara ke pemeriksaan pokok.

 

Menurut dia, surat dakwaan memang harus menguraikan perbuatan pidana secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu serta tempat kejadian. Ketentuan tersebut diperlukan agar terdakwa memahami tuduhan yang dihadapi dan dapat menyiapkan pembelaan.

 

Namun, kewajiban itu tidak berarti seluruh alat bukti, hasil penelusuran transaksi, maupun setiap detail asal-usul harta harus dimasukkan ke dalam surat dakwaan.