Perkembangan baru muncul pada Juli 2026. Untuk pertama kalinya sejak bertahun-tahun, cicilan kredit Abd. Hamid tidak lagi dipotong dari dana pensiunnya. Namun penghentian itu hanya bersifat sementara karena status pembayaran kredit dipending. Belum ada keputusan resmi mengenai penghapusan tagihan maupun pembebasan kewajiban atas kredit yang sejak awal dipersoalkan sebagai hasil tindak pidana.

 

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen perbankan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah yang menjadi korban dugaan kejahatan internal.

 

Koordinator Badan Pekerja Surabaya Institute Governance Studies (Signs), Irwan Yudha Lesmana, menilai penyelesaian perkara semestinya tidak berhenti pada pemidanaan pelaku.

 

Menurutnya, bank tetap memiliki tanggung jawab menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), manajemen risiko, serta perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam regulasi perbankan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

"Dalam perspektif tata kelola, ketika dugaan tindak pidana itu sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum sejak 2019, seharusnya bank mengambil langkah mitigasi risiko terhadap nasabah. Salah satunya menghentikan penagihan dan membebaskan korban dari kewajiban membayar kredit yang sedang disengketakan sampai ada kepastian penyelesaian. Jangan justru korban terus menanggung beban selama bertahun-tahun," kata Irwan.