Dalam mediasi, jaksa sempat menyampaikan bahwa BRI juga menjadi pihak yang dirugikan akibat tindakan fraud mantan teller tersebut. Namun Bayu menilai kerugian institusi tidak menghapus tanggung jawab bank terhadap nasabah.

 

"Kalau bukan pegawai BRI, tentu tidak mungkin seluruh proses itu dapat dijalankan. Karena itu, pemulihan hak korban tetap harus menjadi prioritas," tegasnya.

 

Minta Penyidikan Diperluas

 

Selain memperjuangkan pemulihan hak korban, tim kuasa hukum juga meminta Polres Sumenep mengembangkan penyidikan agar tidak berhenti pada satu pelaku.

 

Permohonan resmi telah diajukan dan didisposisikan Kapolres Sumenep kepada Kasatreskrim untuk ditindaklanjuti.

Kuasa hukum meminta penyidik memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses kredit, yakni Account Officer (AO) Moh. Ridwan, pimpinan BRIGuna Desy Kusumayanti, serta mantan analis kredit Eko.