Dalam forum tersebut, jaksa meminta BRI segera mengembalikan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abd. Hamid yang dijadikan agunan kredit dan menghentikan pemotongan dana pensiun.
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, mengungkapkan bahwa Kanwil BRI Surabaya pada prinsipnya menyatakan kesediaan mengembalikan SK pensiun sekaligus menghentikan autodebet. Namun, menurut pihak BRI, pelaksanaan langkah tersebut masih memerlukan dasar hukum sebagai landasan administratif.
Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan ialah menempuh mekanisme gugatan sederhana agar terdapat kepastian hukum sebelum keputusan administratif diambil.
Bayu menjelaskan, sejak Juli 2026 dana pensiun Abd. Hamid memang tidak lagi dipotong untuk membayar angsuran kredit. Namun dana tersebut untuk sementara diblokir hingga seluruh proses hukum dinyatakan selesai.
"Bagi kami, ini memang perkembangan positif. Tetapi persoalan paling mendasar belum selesai, yakni penggantian kerugian akibat pemotongan dana pensiun selama hampir tujuh tahun," ujar Bayu.