Menurut Bayu, berdasarkan standar operasional perbankan, seorang teller tidak memiliki kewenangan menjalankan seluruh proses pengajuan, analisis, persetujuan, hingga pencairan kredit seorang diri.
Ia juga menyoroti fakta persidangan yang mengungkap dokumen kredit dibawa ke rumah korban untuk ditandatangani. Padahal, sesuai prosedur, Account Officer seharusnya terlebih dahulu bertemu calon debitur guna melakukan verifikasi identitas, analisis kebutuhan, serta penilaian kelayakan kredit.
Tak hanya itu, keluarga korban juga telah mengadukan perkara tersebut kepada OJK. Pengaduan berkaitan dengan dugaan lemahnya pengawasan internal BRI serta adanya perbedaan antara fakta persidangan yang menyatakan terjadi manipulasi data dan fraud dengan klarifikasi awal BRI kepada OJK yang menyebut kredit tersebut sebagai fasilitas kredit yang sah.
Perbedaan itu dinilai menjadi alasan penting agar penyidikan diperluas sehingga seluruh pihak yang diduga memiliki peran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Sementara itu, Pemimpin Cabang BRI Sumenep Ali Topan sebelumnya menyatakan Novia Arvianti telah diberhentikan sejak Januari 2020 sebagai bagian dari kebijakan zero tolerance terhadap fraud. BRI juga menyatakan akan mengikuti mekanisme penyelesaian sesuai putusan pengadilan maupun hasil mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sumenep.