Ia menegaskan, apabila terbukti kredit tersebut lahir akibat penyalahgunaan kewenangan pegawai bank, maka tanggung jawab pemulihan tidak boleh dibebankan kepada nasabah.
"Prinsip perlindungan nasabah menghendaki agar korban dipulihkan haknya. Pembebasan tagihan semestinya sudah dilakukan sejak perkara dilaporkan pada masa kepemimpinan Hajar Sasongko. Penyelesaian pidana terhadap pelaku tidak menghapus kewajiban institusi untuk memulihkan kerugian nasabah," ujarnya.
Babak Baru Penyelesaian
Memasuki pertengahan 2026, perhatian terhadap perkara ini mulai bergeser. Tidak hanya berfokus pada putusan pidana terhadap Novia Arvianti, tetapi juga pada pemulihan hak korban dan kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit.
Langkah itu mulai terlihat melalui mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sumenep pada 29 Juni 2026. Pertemuan tersebut mempertemukan keluarga korban, tim kuasa hukum, manajemen BRI Branch Office Sumenep, serta perwakilan Kantor Wilayah BRI Surabaya.