ESTORIA - Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendapat perhatian dari Badan Gizi Nasional (BGN). Sebanyak 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di berbagai wilayah Sumenep resmi dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi persyaratan lingkungan, khususnya terkait ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 2741/D.TWS/05/2026 yang diterbitkan Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN pada 25 Mei 2026. Kebijakan itu diambil sebagai langkah pencegahan untuk menjaga kualitas layanan gizi sekaligus memastikan keamanan pangan yang diproduksi oleh dapur MBG.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan setelah pihaknya menilai masih terdapat potensi risiko terhadap proses produksi makanan apabila fasilitas pengolahan limbah belum tersedia secara memadai.
Menurutnya, standar sanitasi dan pengelolaan lingkungan menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan program pemenuhan gizi. Karena itu, operasional dapur yang belum memenuhi ketentuan tersebut harus dihentikan hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Tak hanya menghentikan aktivitas pelayanan, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada 16 SPPG yang terdampak. Rekomendasi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut atas temuan yang masuk dalam kategori perbaikan major.