Hingga saat ini belum ada kepastian kapan dapur-dapur tersebut dapat kembali beroperasi. BGN menegaskan, status penghentian hanya akan dicabut setelah pengelola menyelesaikan pembangunan atau perbaikan fasilitas IPAL, kemudian menyerahkan bukti dan dokumen pendukung untuk diverifikasi.

Selain itu, seluruh kepala SPPG yang terdampak diwajibkan menuntaskan proses administrasi dan pembayaran melalui Virtual Account (VA) paling lambat 24 jam setelah surat keputusan diterbitkan.

 

Tersebar di Daratan hingga Kepulauan

Dari 16 dapur MBG yang dihentikan sementara, lima di antaranya berada di Kecamatan Kota Sumenep, yakni SPPG Kolor, Kebunagung, Kebunan, Kolor 2, dan Karangduak.

 

Sementara di Kecamatan Kalianget terdapat tiga dapur yang terdampak, yakni SPPG Kalianget Timur, Kalianget Barat 3, dan Kalianget Barat.

Di wilayah kepulauan, penghentian operasional juga menyasar dua SPPG di Kecamatan Kangayan, yakni Kangayan dan Kangayan 2. Sedangkan di Kecamatan Sapeken terdapat satu dapur MBG yang ikut dihentikan sementara, yaitu SPPG Sapeken 1.

 

Adapun dapur lainnya berada di Kecamatan Rubaru, Talango, Saronggi, Guluk-Guluk, dan Gapura, masing-masing yakni SPPG Rubaru, Palasa, Saronggi, Tambuko, serta Gapura Timur 2.