ESTORIA – Di tengah proses hukum yang telah memasuki tahap tuntutan terhadap Novi Arvianti, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, nasib seorang pensiunan bernama Abdul Hamid justru dinilai masih terabaikan. Hingga kini, gaji pensiun yang menjadi sumber penghidupannya disebut tetap mengalami pemotongan, meski pelaku yang diduga terlibat telah duduk di kursi terdakwa.
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, mempertanyakan sikap BRI Cabang Sumenep yang dinilainya belum menunjukkan langkah konkret untuk menghentikan pemotongan tersebut.
"Kasus ini sudah sampai di pengadilan dan jaksa telah menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara. Tetapi anehnya, pemotongan terhadap korban masih terus berjalan," ujar Bayu kepada estoria.id, Rabu (10/06/2026).
Menurutnya, saat mendatangi kantor BRI Sumenep untuk meminta penjelasan, pihak bank belum memberikan tanggapan yang memuaskan. Bahkan, ia mengaku tidak dapat bertemu langsung dengan pimpinan cabang.
"Saya datang ingin melihat bagaimana tanggapan pimpinan. Tetapi yang saya rasakan, mereka seolah menutup mata dan menutup telinga terhadap persoalan ini. Kalau menggunakan akal sehat, ketika seseorang sudah didakwa dan dituntut atas dugaan penipuan dan penggelapan, seharusnya ada evaluasi terhadap kebijakan yang merugikan korban," tegasnya.