Bayu menilai kehadiran sejumlah karyawan BRI dalam persidangan tidak cukup apabila tidak dibarengi dengan penyelesaian terhadap persoalan utama yang dialami Abdul Hamid.
"Saya ke sini ingin memperjuangkan nasib Abdul Hamid yang sampai sekarang masih dipotong gajinya," katanya.
Nada serupa disampaikan Ketua Umum LBH Achmad Madani Putra, Kamarullah. Ia menyoroti dugaan penyalahgunaan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid yang disebut menjadi dasar munculnya kredit bermasalah tersebut.
"Kejanggalannya, bagaimana mungkin seorang pensiunan bisa mendapatkan proses kredit hingga 14 tahun. Yang lebih miris, beliau tidak menerima manfaat dari kredit itu, tetapi setiap bulan uang pensiunnya tetap dipotong," ujar Kamarullah.
Menurutnya, apabila pelaku telah diketahui dan berasal dari internal BRI, maka bank seharusnya segera menghentikan pemotongan terhadap korban serta melakukan evaluasi terhadap kerugian yang telah terjadi.