Bagja kemudian menjawab bahwa Bawaslu tidak melakukan verifikasi tersebut karena tidak memperoleh informasi yang diperlukan.

 

"Kami karena tidak ada informasi sama sekali, ya tidak datang Yang Mulia," jawab Bagja dalam persidangan.

 

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam sidang yang menguji kembali proses pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

 

Akses Bawaslu ke Data KPU Dipersoalkan

 

Menurut Bagja, persoalan pengawasan tersebut bukan baru muncul ketika proses pencalonan Gibran. Bawaslu sebelumnya telah mengalami kendala dalam mengakses data dan dokumen pencalonan yang berada di lingkungan KPU.