Dalam keterangan resminya di hadapan MK, Bawaslu menyebut tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Silon PWP.
Padahal, Bawaslu sebelumnya telah mendapatkan pengaktifan akun untuk mengakses sistem tersebut.
Namun ketika mencoba masuk, muncul pemberitahuan bahwa akun Bawaslu tidak memiliki akses.
"Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login," demikian keterangan yang disampaikan Bagja sebagaimana dikutip dalam laporan resmi MK.
Bawaslu kemudian menempuh langkah kelembagaan dengan mengadukan persoalan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 2023.