Bawaslu juga menyatakan terdapat laporan masyarakat yang berkaitan dengan pencalonan presiden dan wakil presiden, tetapi laporan tertentu tidak diregistrasi karena dinilai tidak memenuhi syarat materiil.

 

Dengan demikian, persoalan yang kini diperiksa MK bukan semata mengenai ada atau tidaknya laporan pada tahapan Pemilu 2024, tetapi juga mengenai sejauh mana proses verifikasi dan pengawasan terhadap dokumen pencalonan dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

 

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 dan meminta MK menyatakan pencalonannya tidak memenuhi ketentuan.

 

Dalam perkembangan sidang, KPU berpendapat persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi ranah Bawaslu, bukan kewenangan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu. Sementara itu, pemohon meminta MK menilai keabsahan pencalonan Gibran berdasarkan dalil yang mereka ajukan