Bagja mengatakan Hasyim sempat menyatakan bahwa Bawaslu diperbolehkan melakukan pengawasan. Namun, menurut Bagja, kondisi di lapangan berbeda.
"Katanya diperbolehkan, tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan," kata Bagja.
Tidak hanya itu, waktu yang diberikan kepada Bawaslu untuk berada di dalam ruangan pemeriksaan disebut sangat terbatas.
Bagja menyebut Bawaslu hanya diberi waktu sekitar 15 menit.
Persoalan tersebut akhirnya dibawa Bawaslu ke DKPP pada 2023.