Bawaslu juga menyebut pernah mengajukan pengaduan berkaitan dengan dugaan pembatasan akses pengawasan terhadap KPU.

 

Persoalan itu kemudian diperiksa DKPP melalui perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang diputus pada 25 Oktober 2023. Dalam putusannya, DKPP menyatakan tindakan KPU terkait pembatasan akses data dan dokumen Silon tidak bertentangan dengan hukum karena dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Bukan Hanya Bawaslu, KPU Akui Tak Datang ke Diknas

 

Menariknya, dalam persidangan yang sama, KPU juga mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan untuk memastikan dokumen pendidikan Gibran.

 

Pertanyaan itu sebelumnya diajukan Saldi Isra kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin.