Bagja juga membeberkan pengalaman Bawaslu ketika melakukan pengawasan tahapan pencalonan pada Pemilu 2024.
Menurut dia, persoalan akses sebenarnya telah muncul sejak proses verifikasi calon anggota legislatif.
Saat itu Bawaslu memang diberikan akses masuk ke ruangan pemeriksaan. Namun, petugas Bawaslu disebut tidak diperbolehkan membawa telepon seluler maupun kamera.
"Sebenarnya ini dimulai dari proses pemilihan legislatif, pada saat itu kami diberikan akses ke ruangan, tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera," ujar Bagja.
Bawaslu kemudian menyampaikan keberatan kepada Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy'ari.