Namun, ketika proses pencalonan presiden dan wakil presiden berlangsung, Bagja mengaku lembaganya kembali tidak memperoleh akses sebagaimana yang diharapkan.
"Namun, pada saat pengaduan itu terjadilah proses pencalonan, pendaftaran, dan lain-lain. Ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut Yang Mulia. Kami tidak tahu dan bagaimana," ujar Bagja.
Tidak Ada Laporan Soal Syarat Pendidikan Gibran
Di sisi lain, Bawaslu menegaskan bahwa selama tahapan Pemilu 2024, tidak terdapat laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran atas syarat pendidikan Gibran yang kemudian dapat ditindaklanjuti sebagai pelanggaran administratif, pidana pemilu maupun sengketa proses.
Dalam keterangan resminya di MK, Bawaslu menyebut tidak ada laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan minimal calon wakil presiden.