Isu mengenai dugaan aliran dana ke Muktamar NU muncul ketika KPK juga tengah menelusuri penggunaan uang Rp106,3 miliar yang disita dalam OTT perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

 

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik akan mendalami asal-usul, peruntukan dan aliran uang tersebut.

 

Termasuk, menurut keterangan yang diberitakan, informasi mengenai kemungkinan uang tersebut digunakan untuk kegiatan organisasi ataupun kepentingan pribadi Nusron.

 

KPK belum menyimpulkan bahwa uang Rp106,3 miliar tersebut digunakan untuk membiayai Muktamar NU. Penelusuran masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

 

Hal inilah yang membuat dugaan aliran dana ke Muktamar NU menjadi salah satu informasi yang kini ikut diperiksa dalam konteks penyidikan.