estoria.id – Persoalan kerusakan lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah dinilai memiliki peran penting dalam memastikan aktivitas pembangunan, termasuk pertambangan, tidak menimbulkan kerusakan yang melanggar hukum.

 

Pandangan tersebut disampaikan Ribut Baidi, penulis buku Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan Dalam Delik Lingkungan, saat membedah buku yang merupakan hasil pengembangan dari tesisnya.

 

Ribut mengatakan, buku tersebut lahir dari penelitian normatif yang sebelumnya telah melalui proses pengujian akademik. Ia mengaku sengaja mempublikasikan hasil kajiannya agar dapat dibaca sekaligus dikritisi oleh berbagai kalangan.

 

“Saya tidak mengatakan buku saya ini sempurna. Buku saya ini butuh koreksi, kritik konstruktif untuk perbaikan karya ilmiah berikutnya,” kata Ribut, usai menghadiri bedah buku yang digelar Pusat Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim) di Kafe Tanean, Bangkal, Sumenep, Kamis (24/9/2026).

 

Menurutnya, buku tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bahan bacaan bagi mahasiswa hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan praktisi, akademisi, pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat yang memiliki perhatian terhadap persoalan lingkungan.