“Siapa yang punya undang-undang? Ya pemerintah, karena fungsi pengawasan itu ada pemerintah. Bukan ada pada rakyat,” tegasnya.

 

Masyarakat Perlu Memahami Jalur Hukum

 

Ribut juga menjelaskan bahwa persoalan lingkungan memiliki mekanisme hukum yang tidak selalu langsung ditempuh melalui jalur pidana.

 

Menurutnya, masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran lingkungan perlu memahami terlebih dahulu norma hukum yang mengatur persoalan tersebut. Sementara mekanisme atau prosedur penanganannya diatur dalam ketentuan hukum acara maupun regulasi terkait.

 

“Kalau ada potensi misalnya dugaan tindak pidana lingkungan, ya tinggal baca normanya. Tapi prosedur-prosedurnya, misalnya beracaranya, itu diatur sebenarnya oleh aturan-aturan tersendiri,” jelasnya.