Namun, aktivitas tersebut harus diawasi agar tidak berkembang menjadi kegiatan yang merusak lingkungan atau melanggar hukum.

 

“Kita tidak bisa menolak secara totalis terhadap pertambangan. Tidak mungkin itu, karena kita butuh energi, butuh material, butuh hal-hal lain yang berhubungan dengan kebutuhan di negara kita,” tuturnya.

 

Karena itu, ia menekankan pentingnya meminimalkan potensi pelanggaran dan kerusakan yang muncul dari kegiatan tersebut.

 

“Hal-hal yang berpotensi melanggar hukum, baik itu kerusakan dan pencemaran, paling tidak itu bisa diminimalisir,” kata Ribut.

 

Menurut dia, pemerintah mempunyai posisi strategis dalam persoalan tersebut karena fungsi pengawasan berada di tangan pemerintah.