“Saya nulis itu tidak saya jual. Maksud saya, yang ada di saya saya berikan,” katanya.

 

Ia berharap karya ilmiah, khususnya yang berkaitan dengan persoalan publik, dapat lebih mudah diakses masyarakat. Menurutnya, keterbatasan biaya seharusnya tidak menjadi penghalang bagi seseorang yang ingin membaca dan mempelajari persoalan hukum lingkungan.

 

“Orang yang misalnya tidak punya biaya untuk beli buku, tapi tertarik, itu kita berikan,” ujarnya.

 

Namun, ia mengingatkan agar penyebaran versi digital tetap memperhatikan ketentuan hak cipta. Ribut mengatakan dirinya tidak memperbolehkan versi PDF yang dibagikan untuk dicetak ulang atau diperbanyak tanpa memperhatikan aspek hukum.

 

Pada akhirnya, Ribut menegaskan bahwa buku tersebut bukanlah karya yang dianggap final. Ia justru membuka ruang diskusi dan kritik agar kajian mengenai hukum pidana lingkungan dapat terus berkembang mengikuti perubahan hukum dan persoalan lingkungan yang terjadi di masyarakat.