Buku Ditulis Sebelum Perubahan Regulasi

 

Di sisi lain, Ribut mengakui buku yang ditulisnya memiliki keterbatasan karena penelitian dan penyusunannya dilakukan sebelum sejumlah perubahan regulasi terbaru.

 

Buku tersebut, kata dia, berasal dari penelitian yang dibuat pada 2021 dan kemudian diterbitkan pada 2023.

 

“Buku saya ini saya tulis dulu sebelum Undang-Undang Cipta Kerja ini ada. Jadi oleh sebab itu mungkin ada pembaharuan, ada revisi nanti,” katanya.

 

Ia juga mengakui adanya perubahan terminologi dalam hukum pidana. Istilah delik yang digunakan dalam judul maupun isi buku, misalnya, berkaitan dengan konteks hukum pidana ketika buku tersebut disusun.