“Hari ini misalnya bilang delik itu kan sudah tidak relevan, karena di KUHP sudah tindak pidana. Di buku saya itu masih tertulis delik, karena memang dibuat tahun 2021, dicetak tahun 2023, sebelum KUHP yang baru ini terbit,” jelasnya.
Karena itu, Ribut tidak menutup kemungkinan adanya bagian dalam bukunya yang perlu diperbarui.
“Kalau pun ada kelemahan di buku saya, ada kesalahan, ada kekurangan, saya minta masukannya untuk perbaikan karya ini,” ujarnya.
Tak Mengejar Royalti, Buku Dibagikan Gratis
Menariknya, Ribut mengaku tidak menjadikan buku tersebut sebagai sarana mencari keuntungan pribadi. Dari sekitar 100 eksemplar yang dicetak secara mandiri, sebagian besar justru dibagikan secara cuma-cuma.