Ia menyebut dalam hukum lingkungan terdapat mekanisme administratif dan perdata sebelum pidana ditempatkan sebagai pilihan terakhir.
“Undang-undang bidang lingkungan hidup ini dalam pemahaman saya sifatnya administratif. Jadi didahulukan yang administratif dulu,” ujarnya.
Ribut kemudian menyinggung prinsip ultimum remedium, yakni penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir ketika penyelesaian melalui mekanisme lain masih memungkinkan.
“Ultimum remedium itu pilihan pidana adalah terakhir. Kalau masih bisa diupayakan administrasi, kemudian perdata,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa regulasi lingkungan memberikan ruang bagi pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, maupun organisasi lingkungan untuk menggunakan mekanisme hukum tertentu dalam menghadapi persoalan lingkungan.