“Saya berharap buku saya ini bisa dibaca oleh semua elemen, terutama mahasiswa dan praktisi maupun akademisi,” ujarnya.

 

Ribut menilai perhatian terhadap lingkungan perlu terus diperkuat karena lingkungan hidup berkaitan erat dengan hak asasi manusia. Ia merujuk pada jaminan konstitusional mengenai lingkungan hidup yang layak serta ketentuan dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

 

“Komitmen kita ini sama, rakyat, pemerintah, aparat penegak hukum, praktisi, legislatif dan sebagainya, untuk melestarikan lingkungan hidup atau berharap lingkungan hidup ini tidak terus rusak dari tiap zaman ke zaman,” katanya.

 

Pertambangan Tak Bisa Ditolak Total

 

Dalam pandangannya, perlindungan lingkungan tidak berarti seluruh aktivitas pertambangan harus dihentikan. Ribut menyebut kebutuhan energi dan material membuat aktivitas pertambangan tetap memiliki posisi dalam pembangunan.